LKIP Ketapang 2023


LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKIP)

TAHUN 2023

Pada Tahun 2023, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten telah melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, sesuai dengan Perjanjian Kinerja Perubahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinisi Banten Tahun 2023 dan Rencana Strategis Perubahan Dinas Ketahanan Pangan Tahun 2023-2026. Ada 2 (dua) sasaran strategis yang harus diwujudkan sebagai penilaian kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten pada tahun 2023, yaitu : (1) Meningkatnya ketahanan pangan daerah; dan (2) Meningkatnya Akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada Perangkat Daerah.

 

          Tolak ukur capaian sasaran ketahanan pangan daerah memiliki indicator Indeks Ketahanan Pangan. Indikator Indeks Ketahanan Pangan telah memenuhi target kinerja sasaran, tercapai 78,71 (111,28%), angka ini mengalami kenaikan Dimana pada tahun 2022 capaiannya sebesar 86,80%.

          Upaya untuk mencapai sasaran strategis Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten dilakukan melalui realisasi 4 (empat) indicator kinerja program RKPD tahun 2023, antara lain : (1) Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi dengan realisasi 78,34, capaian kinerja 78,34%; (2) Skor Pola Pangan Harapan dengan realisasi 93,3, capaian kinerja 109,76%; (3) Persentase Penanganan Daerah Rawan Pangan dengan realisasi 22,22%, capaian  kinerja 100%; dan (4) Persentase Pangan Segar Asal Tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan dengan realisasi 38,75, capaian kinerja 155%.

          Pagu anggaran Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten sampai pada tahun 2023 sebesar  Rp. 50.389.000.000,-, 

mengalami perubahana anggaran menjadi Rp. 38.995.291.600,00. Realisasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 36.003.990.731 atau 92,33% dari total pagu anggaran. Realisasi tahun 2023 secara keseluruhan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 98,75%.

        Permasalahan yang dihadapi antara lain (1) Terbatasnya prasarana dan sarana perhubungan untuk menjangkau seluruh wilayah terutama daerah terpencil, yang berakibat pada tinginya ongkos angkut; (2) Terjadinya fluktuasi harga pagan yang mengakibatkan inflasi beberpa komiditi pangan strategis; (3) Budaya masyarakat yang mengganggap ”belum makan bila belum makan nasi”; (4) Masih rendahnya tingkat keberagaman (diversifikasi) konsumsi pangan Masyarakat; (5) Menurunnya daya beli Masyarakat; (6) Tingginya alih fungsi lahan dari pertanian ke non pertanian (perumahan, industri, dll); (7) Belum teridentifikasinya Penduduk Rawan Pangan; (8) Degradasi sumber daya lahan dan air; dann (9) Bencana alam badai El Nino di sepanjang tahun 2023 mengakibatkan kemarau Panjang.

Upaya mengatasi permasalahan tersebut melalui (1) Peningkatan Kapasitas dan fasilitasi PMT/TTIC dan TMT/TTI melalui Gelar Pangan murah dan Lembaga Pengelolaan dan Pengembangan Cadangan Pangan; (2) Meningkatkan peran BUMD/ Koperasi atau badan lainnya untuk menyerap hasil produksi petani pada saat panen; (3) Meningkatan aksesibitas dan infrastruktur pangan di daerah; (4) Penguatan kelembagaan lembaga distribusi pangan Masyarakat; (5) Meningkatkan promosi dan sosialisasi pola konsumsi dan beragam, bergizi, sehat dan aman (B2SA) ke semua lapisan Masyarakat; (6) Pembinaan dan pengawasan kepada pelaku utama (petani) terkait perilaku tanam yang sehat tanpa menggunakan pestisida yang melebihi ambang batas yang dianjurkan; (7) Penguatan kelembagaan dan SDM pengawas mutu pangan; (8) Mengembangkan produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya local; (9) Pemenuhan konsumsi pangan masyarakat melalui impor pangan antar daerah; dan (10) Penajamaan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Lokasi) sebagai bahan pengambil kebijakan dalam pengentasan daerah rawan pangan.

 

 

KATA PENGANTAR

Puji sukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT atas berkat rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Tahun 2023 dengan baik sebagimana diamanatkan dalam Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten disusun berdasrkan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 serta bagian dari pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang menggambarkan capaian kinerja instansi tahun 2023.

Tujuan penyusunan laporan ini dibuat sebagai media pertanggungjawaban kinerja Dinas Ketahanan Pangan pada tahun anggaran 2023. Dokumen ini berisi gambaran tingkat pencapaian Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten yang mengindikasikan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran strategis berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan.

Penyajian LKIP ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja agar lebih berorientasi pada hasil, relevan, efektif, efisien dan berkelanjutan di masa mendatang.

Serang,    Januari 2024

KEPALA

 

                                                                                                             Dr. Ir. Hj. Aan Muawanah, MM

 

 
Klik Link di bawah untuk lampiran selengkapnya :

Share this Post